ANGGARAN RUMAH TANGGA FORSIAR
BAB I
LAMBANG
Pasal 1
Arti lambang
1. 2 Sabit : Organisasi ini merupakan satu kesatuan
2. Bola berbentuk peta : Organisasi ini didirikan Untuk kepentingan bersama
3. Bintik Kotak : Organisasi ini diamanahkan kepada orang yang
Memegang teguh prinsip Islam
4. Garis : Organisasi ini bergerak di Semua aspek pelajar
5. Tulisan : Nama organisasi dan daerah
6. Warna biru muda & Tua : Persatuan dan kesatuan
BAB II
SASARAN
Pasal 2
Sasaran
1. Sebagai organisasi Forum Silaturahim Aktifis ROHIS Jakarta Barat dalam mengembangkan potensi da’wah di ROHIS-ROHIS Jakarta Barat
2. Mengokohkan dan mengaplikasikan nilai-nilai ukhuwah dikalangan ROHIS-ROHIS Jakarta Barat.
3. Melahirkan generasi yang berintelektual dan berakhlaq
Pasal 3
Persyaratan keanggotaan
Keanggotaan Forsiar Jakarta Barat memiliki persyaratan sebagai berikut :
1. Beragama Islam
2. Masih Berstatus pelajar SMA/SMK/MA Se-derajat
BAB III
KEPENGURUSAN FORSIAR Jakarta Barat
Pasal 4
Persyaratan kepengurusan FORSIAR Jakarta Barat
Persyaratan kepengurusan FORSIAR Jakarta Barat adalah :
1. Bersedia menjadi pengurus FORSIAR Jakarta Barat
2. Telah mengikuti seleksi dari FORSIAR Jakarta Barat
Pasal 5
Masa kepengurusan
Periode masa kepengurusan FORSIAR Jakarta Barat adalah selama 1 ( satu ) tahun
Pasal 6
Struktur kepengurusan FORSIAR Jakarta Barat
Struktur pengurus FORSIAR Jakarta Barat terdiri dari Ketua, sekertaris, bendahara, , dan Bidang
Pasal 7
Tugas dan wewenang FORSIAR Jakarta Barat
Tugas dan wewenang FORSIAR Jakarta Barat adalah :
1. Melaksanakan program kerja organisasi yang telah disahkan oleh Syuro’ FORSIAR Jakarta Barat
2. Melaksanakan evaluasi kerja pengurus FORSIAR Jakarta Barat pertriwulan
BAB IV
PERBENDAHARAAN
Pasal 8
Sumber keuangan dan penggunaanya
Sumber keuangan organisasi adalah segala bentuk pencarian dan upaya mendapatkan dengan cara yang halal dan sifatnya tidak mengikat pada suatu badan atau instansi, yang penggunaanya ditentukan oleh kebijakan organisasi
ANGGARAN DASAR FORSIAR
BAB I
NAMA
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Forum Silaturahim Aktifis ROHIS
( FORSIAR ) Jakarta Barat
BAB II
WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 2
Tempat Kedudukan
Forum Silaturahim Aktifis ROHIS Jakarta Barat berkedudukan di Sekretariat
FORSIAR Jakarta Barat
BAB III
ASAS, SIFAT DAN STATUS
Pasal 3
Asas
Forum Silaturahim Aktifis ROHIS Jakarta Barat berasaskan Islam
Pasal 4
Sifat
Forum Silaturahim Aktifis ROHIS Jakarta Barat bersifat keilmuan, Ukhuwah dan Moralitas
Pasal 5
Status
Forum Silaturahim Aktifis ROHIS Jakarta Barat berstatus Independent
BAB IV
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 6
Tujuan
Forum Silaturahim Aktifis ROHIS Jakarta Barat bertujuan :
- Mengoptimalisasikan, mengaktualisasikan, dan memberdayakan ROHIS-ROHIS Se-Jakarta Barat melalui beragam aktivitas keislaman di semua fungsi kehidupan pelajar muslim.
- Meningkatkan Ikatan Ukhuwah menuju Pengenalan & Pengambangan Islam di masing-masing ROHIS
Pasal 7
Usaha
Organisasi ini meliputi kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan :
- Membina ketaqwaan, keimanan dan akhlaq pelajar dengan cara-cara yang sesuai dengan Al-Qur’an dan sunnah Rosulullah Muhammad SAW yang dilakukan dengan memperhatikan perkembangan zaman.
- Menggali,mengaktualisasikan, mengembangkan, dan memantapkan segenap potensi pelajar baik potensi akal dan keilmuan, potensi budaya dan seni, potensi jasmani dan pengenalan lingkungan hidup, dan lain-lain yang sifatnya kreatif dan aplikatif yang akan berguna bagi diri dan masyarakatnya.
- Mengembangkan, kerjasama, komunikasi, koordinasi, integrasi dan persaudaraan antar sesama ROHIS dan gerakan da’wah lainya.
- Mengembangkan dan meningkatkan kepekaan, kepedulian, peran serta, dan solidaritas pelajar terhadap permasalahan-permasalahan sekitar lingkunganya.
- Meningkatkan kualitas sumber daya pelajar dalam keterampilan-keterampilan umum maupun keagamaan dengan tujuan mengajak ke arah kebaikan dan mencegah kemungkaran.
- Usaha-usaha lain yang halal dan benar menurut Al-Qur’an , Sunnah dan peraturan FORSIAR.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Syarat Keanggotaan
- Keanggotaan FORSIAR Jakarta Barat terbuka hanya untuk Siswa-siswi yang masih berstatus SMA/SMK/MA Se-derajat
- Syarat-syarat keanggotaan selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Forum Silaturahim Aktifis ROHIS Jakarta Barat
Pasal 9
Kepengurusan
Pengurus Organisasi terdiri dari :
- Badan pengurus harian terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Ketua-ketua Bidang.
- Pengurus lainnya yang merupakan anggota aktif dalam Bidang.
- Syarat-syarat menjadi pengurus organisasi diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
0 komentar:
Posting Komentar